TANGERANG - Aziz Afandi SH Ketua YAPERMA cabang kabupaten Tangerang Banten dan juga sebagai penerima kuasa hukum dari konsumen PT Toyota Astra Financial Service, Engal Kota Bandar Lampung terkait perjanjian kredit mobil dimana konsumen merasa tidak nyaman dan aman ketika di datangi penagih yang mengatas namakan dari PT Toyota Astra Financial Service Enggal Kota Bandar Lampung
setelah Ketua YAPERMA cabang kabupaten Tangerang Banten menerima kuasa hukum dari konsumen PT tersebut dan mempelajari perjanjian perjanjian ternyata ada dugaan pelanggaran Undang Undang Perlindungan Konsumen, kemudian penerima kuasa hukum Aziz Afandi SH mendatangi Polda Lampung untuk membuat laporan polisi.pada tanggal 25 Mei 2024.
Berawal pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 12:00 WIB, bengkel Tanjung Agung Motor yang terletak di jalan putri Balau No 14 kelurahan Tanjung Agung, kecamatan kedamaian kota Bandar Lampung provinsi lampung di datangi beberapa Debt collector yang mengaku dari PT Toyota Astra Financial Service dengan maksud mengambil 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Terios Warna putih Tahun 2022 milik Muhrim Nizom yang sedang di perbaiki.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Namun pemilik Bengkel berhasil mempertahankan mobil yang sedang di perbaiki dengan alasan pemilik mobil sedang tidak ada, ucap Aziz Afandi SH selaku kuasa hukum Muhrim Nizom kepada indonesiasatu.co.id, Minggu (9/6/2024)
Tiba-tiba pada hari itu juga (07 /05/2024) sekitar pukul 16:00WIB, 5 (Lima) Anggota polisi yang mengaku dari polres Bandar lampung mengambil paksa mobil yang sedang di perbaiki di bengkel tersebut tanpa seizin pemiliknya (MUHYIN NIZOM) dengan menggunakan mobil derek /Towing, berdasarkan adanya laporan polisi Nomor:LP/B/668/V/2024/SPKT POLRES BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG TANGGAL 07/05/2024.dengan pelapor atas nama ARMANTO HARI, ucap Azis Afandi SH.
Setelah pemilik bengkel membaca Laporan polisi yang sempat di foto ternyata laporan polisi tersebut di duga isinya tidak benar atau palsu bahwa dalam laporan tersebut tertulis STNK atas Nama NAWAWI, laporan polisi tersebut di buat pada tanggal 07/05/2024, perintah penyelidikan tertanggal 07/05/2024 dan penyitaan juga di lakukan pada tanggal 07/05/2024, apakah tindakan anggota POLRESTA Bandar Lampung tersebut di benarkan menurut hukum?? Ucap Aziz Afandi SH
Aziz afandi SH yang juga selaku Ketua YAPERMA cabang kabupaten Tangerang Banten serta sebagai penerima kuasa hukum dari konsumen PT Toyota Astra Financial Service, Enggal Kota Bandar Lampung, memperjuangkan hak-hak konsumen terkait dugaan pelanggaran undang undang di sebuah dokumen perjanjian kredit yang di Terima Ketua YAPERMA cabang kabupaten Tangerang Banten tersebut.
"Ternyata PT Toyota Astra Financial Service, Enggal Kota Bandar Lampung di temukan dugaan tindak pidana pelanggan undang undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen yang di maksud dalam pasal 18 Ayat (1) Huruf D, dugaan pelanggaran tersebut harus di laporkan ke pihak Polsa Lampung, "Jelasnya
"Jika pelaku usaha melanggar undang undang perlindungan konsumen harus bertanggung jawab di hadapan hukum sebagaimana yang di maksud dalam pasal 61 dan pasal 62, undang undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, " Tutup Aziz Afandi SH
(Sopiyan)